Spiritsumbar.com, Pulau Punjung – Komisi Pemilihan Umum (KPUD) Dharmasraya, resmi menutup pendaftar Bakal Calon Legislatif ( Bacaleg) dari 16 partai yang telah resmi mengikuti pertarungan perebutan 30 kursi DPRD tahun 2019, pada Selasa 17/07, pukul 00, Wib tadi malam. Dengan berakhirnya pendaftaran bacaleg selasa dini hari, KPUD Dharmasraya, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menerima pendaftaran baru bacaleg bagi 16 partai yang belum mendaftar.
Tepat pada selasa dini hari tadi malam, pendaftaran Bacaleg dari 16 partai resmi ditutup dan tidak ada perpanjangan pendaftaran Bacaleg,” kata ketua KPUD Dharmasraya, Maradis,yang di temui pada hari Rabu, (18/07), siang diruang kerjanya oleh awak media.
mengatakan, pihaknya tidak akan memperpanjang pendaftaran Bacaleg bagai partai yang mendaftar sesuai peraturan PKPU. Namun, pihaknya hanya akan menerima perbaikan persyaratan bacaleg yang telah didaftarkan oleh masing-masing partai yang telah diverifikasi oleh KPUD.
“Yang ada hanya perbaikan dari hasil Verifikasi, dan tidak ada perpanjangan pendaftaran bagi partai yang belum mendaftarkan Bacalegnya,” kata mantan komisioner Panwaslu itu.
Ia menyebutkan, bahwa dari 16 partai yang telah dinyatakan ikut pada pemilu 2019 nanti, satu partai dipastikan tidak mendaftarkan Bacalegnya hingga batas waktu yang telah ditetapkan.
“Ada satu partai yang tidak ikut mendaftarkan Bacalegnya ke KPUD. Yakni, partai PKPI, dengan jumlah seluruh Bacaleg 15 partai tersebut sebanyak, 374 orang kata Maradis.
Maradis mengatakan, pihaknya akan mengembalikan berkas Bacaleg ke masing-masing partai bila ada dari berkas Bacaleg tersebut dianggap belum lengkap.
“Tanggal 19 – 21 Juli kita serahkan berkas tersebut ke Parpol, tanggal 22-31 Juli perbaikan oleh Parpol dan tanggal 1-7 Agustus Verifikasi tahap kedua dari hasil perbaikan itu,” jelasnya.
Maradis juga mengatakan, bahwa selain KPUD melakukan Verifikasi, pihaknya juga melibatkan instansi lain untuk melakukan Verifikasi yang telah dipercaya oleh lembaganya untuk diutus menjadi tim Verifikasi.” Ada dua instansi diluar KPUD yang ikut Verifikasi berkas Bacaleg ini. Yakni, dinas pendidikan dan Kementrian Agama( Kemenag). Khusus untuk keabsahan ijazah,” ungkap Maradis.(eko)