Ia juga menyinggung ketahanan sosial dengan program serap tenaga kerja di sektor pangan dan konstruksi yang bisa dilakukan pemerintah dalam menangani badai PHK atau pengangguran terbuka di daerah.
“Semua bisa dihitung, dan sudah ada beberapa ahli yang membuat pemetaannya. Misalnya, program hutan industri, dengan luas 200 ribu hektar, dengan biaya APBN Rp 1 trilyun, bisa menyerap 300 ribu tenaga kerja. Atau di sektor perikanan, dengan APBN Rp. 1,5 trilyun bisa membuat 1.000 kapal tangkap dan 10 ribu hektar areal budidaya, ini bisa menyerap 200 ribu tenaga kerja,” urai mantan ketua KADIN Jawa Timur ini.
Masih dalam pertemuan konsultasi tersebut, LaNyalla juga meminta Presiden Jokowi mendukung proses legislasi tripatrit dalam setiap pembahasan RUU yang terkait dengan kewenangan DPD. Hal ini merujuk kepada keputusan Mahkamah Konstitusi yang memperluas dan memperkuat kewenangan DPD RI.
Diungkapkan LaNyalla, setelah ada putusan MK No.92/PUU-X/2012 dan No.79/PUU-XII/2014, seharusnya dilakukan perubahan terhadap UU MD3 dan UU No.12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang terkait dengan kewenangan DPD RI. “Semua sudah saya sampaikan ke Pak Jokowi, dan alhamdulillah Presiden merespon baik,” pungkasnya. (Salih/rel))