Satu dari 2 Pelaku Curanmor Dihadiahi Timas Panas

oleh

Spiritsumbar.com, Dharmasraya –  Dua orang Pelaku Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) berhasil di tangkap Tim Gabungan Satuan Unit Reskim Polres Dharmasraya dan Unit Reskim Polsek Koto Baru pada Selasa malam (16/6/2020) di daerah Sungai Kalang, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.

Satu dari 2 pelaku yang telah meresahkan masyarakat dihadiahi timah panas oleh petugas lantaran berupaya melarikan diri dalam pengangkapan tersebut.

Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, melalui Kasat Reskrim AKP Suyanto, didampingi Kapolsek Koto Baru AKP Nafris SH pada Rabu (17/6/2020) di Polres Dharmasraya membenarkan penangkapan tersebut.


”Betul sekali tadi malam Tim Gabungan Satuan Unit Reskim polres Dharmasraya dan Unit Reskim Polsek Koto Baru telah mengamankan 2 pelaku Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) di daerah daerah Sungai Kalang, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya,” ujarnya.

Dua pelaku curanmor tersebut selama ini telah meresahkan masyarakat. Mereka telah melakukan aksinya berbagai tempat lokasi.

“Dengan adanya laporan masyarakat ke Polsek Koto Baru tentang kehilangan sepeda motor, Tim Gabungan Satuan Unit Reskim polres Dharmasraya dan Unit Reskim Polsek Koto Baru yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Koto baru Ipda Afandi, melakukan penyilidikan terhadap terjadinya peristiwa pencurian kendaraan roda dua tersebut,” ujarnya.

“Dan akhirnya tadi malam dua orang pelaku spesialis pencurian sepeda motor, berhasil kita amankan dengan berinisial EM umur 28 tahun, alamat Jorong Koto Ilalang, Nagari Ampalu, Kecamatan Koto Salak,” ujarnya.

Kemudian pelaku berinisal PWO umur 30 tahun beralamat Jorong Sungai Kalukup Nagari Ampalu, Kecamatan Koto Salak Kabupaten Dharmasraya dan satu orang pelaku ini di hadiahi timah panas pada kakinya saat melarikan diri dalam penangkapan petugas.

Dari penangkapan tersebut kita juga mengamankan Barang Bukti dua unit sepeda motor diantaranya unit sepeda motor honda scopi tampa plat nomor polisi dan kemudian satu unit sepeda motor yamaha FU 125 cc dan juga tanpa nomor plat nomor polisi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara,” tagas. Kapolsek Koto Baru AKP Nafris SH (eko)

Tip & Trik

loading…

Menarik dibaca