Satresnarkoba Polres Dharmasraya Kembali Sikat Pengguna Narkoba

oleh

Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (2) pasal 127 ayat (1) huruf A UU NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara (eko)

Menarik dibaca