Kapolres Dharmasraya melalui Kasatresnarkoba AKP Rajulan, SH mengatakan bahwa petugas akan terus mengembangkan kasus ini.
“Benar kami telah mengamankan 1 orang laki-laki berinisial RA warga Nagari Koto Baru yang menguasai atau menyimpan narkoba jenis sabu, kami akan terus melakukan pengembangan terkait pengungkapan kasus Narkoba di Kab. Dharmasraya ini” ujar Kasat.
Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (2) pasal 127 ayat (1) huruf A UU NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara (eko)