SAWAHLUNTO, SpiritSumbar.com – Tim Gabungan Satreskrim Polres Sawahlunto menangkap 3 orang yang diduga melakukan tindak pidana pemalsuan Surat Ijin Mengemudi (SIM) pada hari Senin (27/2/2023).
Pelaku diduga telah melakukan pemalsuan SIM di berapa lokasi. Diantaranya, Kota Sawahlunto dan Kabupaten Tanah Datar kemudian Kota Padang
Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos melalui Kasat Reskrim Polres Sawahlunto Iptu Ferlyanto P. Marasin, S.Tr.K pada hari Selasa (28/2/2023) membenarkan penangkapan itu.
“Satreskrim Polres Sawahlunto telah mengamankan 3 orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Pemalsuan Surat/Dokumen berupa SIM Surat Ijin Mengemudi (SIM),” ujarnya.
Penangkapan tersebut berdaasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /A/1/II/2023/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SAWAHLUNTO/POLDA SUMATERA BARAT.
Kronologisnya berawal dari adanya laporan dari Anggota Satlantas Polresta Padang. Dimana pada hari Senin tanggal 20 Februari 2023 lalu meminta tolong kepada anggota Saltantas Polres Sawahlunto untuk mengecek Satu Lembar SIM B-II Umum Atas nama Evo Hadi Putra.
Hasil dari pengecekan yang dilakukan Atas nama Suharya Utama mendapati satu Lembar SIM Atas nama Evo Hadi Putra tersebut bukanlah SIM dengan golongan B-II Umum melainkan SIM A
Diduga ada keganjilan atau Dokumen SIM palsu. Kemudian Tim Gabungan Satreskrim Polres Sawahlunto yang dipimpin Oleh IPDA Restu Guspriyoga S.Tr.K. bersama anggota Satreskrim Polres Sawahlunto melakukan serangkaian penyelidikan secara online maupun konvensional, dengan menggunakan berbagai alat untuk merubah tulisan huruf “A” Pada SIM A menjadi huruf “BII Umum” sehingga terlihat seperti SIM B-II Umum yang sebenarnya.
Berdasarkan dari informasi yang didapatkan, Pada hari Jum’at sekira pukul 14.00 wib Tim bergerak menuju ke Kota Padang untuk melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku yang berinisial PRS yang sempat mencoba melarikan diri ke kampung halamannya yaitu di Jorong Rajo Dani Nagari Padang Ganting Kecamatan. Padang Ganting.Kabupaten Tanah Datar,kemudian mencari barang bukti yang terkait dengan Tindak Pidana tersebut namun setelah sampai di Kota Padang.
Melakukan penyidikan kemudian mengamankan yang menbuat diduga oleh Pelaku yang berinisial TB yang melakukan berubah SIM palsu tersebut untuk merubah tulisan huruf “A” Pada SIM A menjadi huruf “BII Umum” sehingga terlihat seperti SIM B-II Umum yang sebenarnya.di sebuah toko Photo Copy di Kelurahan Lubuk Begalung Nan XX Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang bersama pelaku berinisial BSH
Dengan penangkapan tersebut Tiga orang pelaku melakukan Tindak Pidana Pemalsuan Surat/Dokumen berupa SIM Surat Ijin Mengemudi (SIM) palsu berhasil kami amankan bersama barang bukti tiga Lembar SIM A yg telah dirubah menjadi SIM B-II umum. Dan kemudian uang. dua ratus Lembar kertas yang di tempel lakban bening bertuliskan BII Umum. tiga buah Pisau Silet merk “vertice EUROMAX”. Dan satu bungkus kapas putih merk “Prima Jaya”. Dan empat unit alat komunikasi, yaitu : 3 (tiga) unit HP Android dan 1 (satu) unit HP Samsung Lipat. satu unit Kipas Angin warna hitam merk “SEKAI”.
Atas berbuatan ke tiga pelaku tersebut di kenakan dengan Pasal 263 jo 264 ayat (1 )ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara. Tegas Kasat Reskrim Polres Sawah lunto Iptu Ferlyanto P. Marasin (Eko)