Dharmasraya, SPIRITSUMBAR.COM – Tim gabungan Satreskrim Polres Dharmasraya cokok seorang yang diduga pelaku pencurian sepeda motor, di Jorong Sekar Makmur, Nagari Sungai Langkok, Kecamatan Tiumang, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat pada Selasa 18 febuari 2025
Penangkapan pelaku dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Dharmasraya, IPTU Evi Hendri Susanto.
IPTU Evi Hendri Susanto saat ditemui di ruang kerjanya di ruangan pada Kamis (20/2/2025) mengatakan pelaku diciduk saat lagi asik duduk di perkebunan Sawit.
Dia katakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dan laporan dari masyarakat. Dengan adanya kehilangan kendaraan roda dua, di daerah tersebut.
“Dengan adanya laporan dan informasi masyarakat tersebut Tim gabungan Satreskrim Polres Dharmasraya melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut,” ujarnya.
“Setelah dilakukan penyelidikan memang benar kita, mengamankan seorang pelaku pencurian sepada motor yang berinisial SW umur 40 tahun alamat Jorong Sekar makmur Nagari Sungai Langkok Kecamatan Tiumang Kabupaten Dharmasraya,” ujarnya.
Penangkapan tersebut sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Pencurian Sepeda motor yang diketahui terjadi pada Selasa, 31 Desember 2024 sekira pukul 03.30 wib yang bertempat di Jorong Kampung Tengah Nagari Simalidu Kecamatan Koto Salak Kabupaten Dharmasraya,
“Pelaku ini ditangkap pada saat berada di perkebunan sawit,berada tidak jauh dari rumahnya,” ujarnya .
“Pelaku pencurian sepada motor tersebut, mengakui atas perbuatannya. Kemudian pelaku bersama barang bukti kita amankan di Polres Dharmasraya. Atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 363 Jo 55 Jo 56 KUH Pidana. Dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” tegas Kasatreskrim Polres Dharmasraya, IPTU Evi Hendri Susanto (Eko)