Pelaku pelaku illegal mining yang di amankan berinisial IKR umur 35 tahun dengan alamat mining, warga Jorong Seberang Piruko Nagari Koto Baru,
Kemudian barang bukti yang diamankan diantaranya, satu botol kecil berisikan air raksa/mercuri, satu mesin dompeng merk yanly warna biru ukuran 30 pk, satu unit keong 6 inc warna hijau,satu unit mesin NS 100 warna merah, satu buah pralon warna putih 6 inc, satu buah slang spiral warna biru ukuran 6 inc, satu slang air warna putih ukuran 3 inc, dua buah karet panbel, dua lembar karpet warna hitam, satu lembar karpet warna hijau, satu buah engkol mesin diesel, helai kain warna putih untuk memeras, satu buah ember warna hitam, satu buah dulang warna hitam
Saat pelaku dan barang bukti kita amankan di polres Dharmasraya untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,atas berbuatan pelaku dengan melakukan illegal mining atau penambangan emas tanpa izin di jerat dengan UU No 3 th 2020 atas perubahan 4 tahun 2009 tentang minerba dengan ancaman penjara lima tahun dan denda Rp1 miliar,” tegasnya. Kasatreskrim Polres Dharmasraya AKP Suyanto.(eko)