Spiritsumbar.com – PW (35) Alias Baki, pengedar narkotika jenis sabu berhasil diringkus Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Agam. Pelaku diciduk di Jorong Pauh, Nagari Paninjuan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) Kamis (12/1/2017) sekitar pukul 00.30 WIB.
Warga Jambu Putih, Jorong Bancah, Nagari Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, tak dapat berkutik saat petugas langsung melakukan penangkapan saat ia sedang mengendarai sepeda motor bersama seorang rekannya.
Dari tangan PW, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 paket, yang diduga berisikan narkotika jenis sabu. Sementara rekannya, berinisial “R” berhasil melarikan diri.Penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa yang bersangkutan sering melakukan jual beli sabu di kawasan itu.
“Lalu kami melakukan pengintaian, dan ternyata membuahkan hasil. untuk rekannya R, saat ini petugas masih melakukan pengejaran,” Kata Kapolres Agam, Eko Budhi Purwono, didampingi Paur Humas Polres Agam, Aiptu Yan Firzal, kepada wartawan di Mapolres Agam, Kamis (12/1/2017).