PADANG, SpiritSumbar.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang membongkar dua lapak milik Pedagang Kaki Lima (PKL) pada Rabu (18/1/2023) siang.
Pembongkaran terpaksa dilakukan Satpol PP Kota Padang lantaran lapak PKL tersebut berdiri di atas Fasilitas Umum (Fasum) di kawasan Simpang Kalumpang, Perupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang Sumatera Barat (Sumbar).
“Lapak-lapak yang kita bongkar ini, berdiri di badan jalan,” ujar Mursalim, Kasat Pol PP Kota Padang.
Dijelaskan Mursalim, sebelum dilakukan pembongkaran, pihaknya telah berupaya melakukan pendekatan secara kekeluargaan dan humanis. Namun masih juga ada pemilik lapak yang tidak mengindahkan. Mereka masih membiarkan lapak tersebut tetap berdiri di lokasi yang melanggar.
“Secara pendekatan sudah kita lakukan dan juga sudah disurati oleh pihak kelurahan sampai pihak kecamatan. Namun, sampai hari ini, masih ada yang belum dibongkar. Padahal yang lain sudah bongkar, maka kita bongkar, karena telah melanggar Perda,” Terang Mursalim, Kasat Pol PP Kota Padang.
Di lapangan, sempat terjadi adu mulut antara petugas dan pemilik, lantaran ia tidak terima ketika petugas menaikan lapaknya berupa, terpal, meja serta kayu-kayu miliknya ke atas mobil Dalmas. Namun, tindakan tersebut tidak diindahkan oleh petugas yang tetap menaikkan lapak-lapak tersebut ke atas mobil.
Terkait hal ini Kasat Pol PP Padang mengatakan, bahwa apa yang telah dilakukan oleh PKL tersebut telah melanggar aturan terkait Perda 11 Tahun 2005. maka perlu upaya penertiban dengan menyita lapaknya.
“kita bawa lapak PKL tersebut agar ini menimbulkan evek jera dan pemilik juga kita berikan surat panggilan,” tutup Mursalim Kasat POL PP Padang. (*)