PADANG SpiritSumbar.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengirim seorang perempuan yang terbukti penjaja seks ke Panti Rehabilitas Andam Dewi Solok, pada Selasa (30/8/2022) malam.
Diketahui wanita tersebut terjaring petugas pada selasa pagi di salah satu lokasi penginapan yang ada di Kota Padang. Tidak hanya wanita tersebut empat orang yang diduga melakukan perbuatan maksiat juga diamankan dalam razia pekat yang di gelar Satpol PP Padang.
Dari hasil pemeriksaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP kepada mereka yang terjaring ini, penyidik berhasil mengungkap bahwa salah seorang dari mereka memang berprofesi menyimpang penjajah tubuh sebagai pemuas nafsu para lelaki hidung belang.
“Wanita ber inisial NP (23), disinyalir serta terbukti sebagai dari hasil ungkapan serta dari pertanyaan – pertanyaan yang dilakukan oleh penyidik. Dapat di sampaikan bahwa ia melakoni sebagai Penjaja Sex Komersial (PSK) dengan tarif Rp. 500 ribu hingga Rp. 750 ribu rupiah sekali kencan. Adapun aksi wanita ini dalam mencari pelanggan mengunakan aplikasi michat” jelas Syafnion Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah sebagaimana dilansir akun Satpol PP Padang.
Lebih lanjut Syafnion menjelaskan, Sesui arahan dari pimpinan kita lakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku, untuk pembinaan lebih lanjut, NP kita kirim ke Andam Dewi Solok untuk pembinaan.
Sementara itu empat orang lainnya dilakukan pembinaan di Mako Satpol PP Kota Padang sesuai aturan berlaku.
“Mereka kita bina bersama pihak keluarga dan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan yang dapat merusak kehormatan rumah tangga mereka,” tutup Syafnion.