PADANG SpiritSumbar.com – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang (Satpol PP Padang), menggelandang 3 pasangan tanpa ikatan nikah pada Jumat,(10/3/2023), dini hari.
Mereka terjaring Satpol PP Padang di dua lokasi yang berbeda. Sepasang berhasil diciduk pada rumah kos di Aur Duri, Kecamatan Padang Timur. Sedangkan dua pasang lainnya pada salah satu penginapan yang berada di Jalan Sutomo, Kubu Marapalam, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
“Pemilik rumah kos dan penginapan kita panggil. Karena diduga telah melanggar Perda nomor 9 tahun 2016 tentang pengelolaan rumah kos dan Perda nomor 5 tahun 2012 tentang TDUP,” ujar Kabid P3D Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama.
Selanjutnya, kepada mereka yang terjaring tersebut, diserahkan kepada PPNS Satpol PP, guna didata dan dimintai keterangan untuk diproses lebih lanjut.
Sementara Kepala Satpol PP Padang, Mursalim menegaskan, penertiban ini akan terus dilakukan secara intens, guna meminimalisir terjadinya ganguan tranbtibum di Kota Padang.
“Terhadap penyedia jasa penginapan, kos dan hotel akan terus dilakukan pengawasan, ini adalah upaya kita untuk mengawasi agar tidak terjadi hal hal yang bertentangan dengan aturan serta norma-norma yang berlakukan di Kota Padang,” ujarnya (*)