PADANG– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, berikan Surat panggilan ke salah satu kafe karaoke yang ada di Kota Padang, Selasa (13/9/2022).
Diketahui kegiatan tersebut berlokasi di Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Kota Padang Syafnion mengatakan, pemilik kafe tersebut melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Tibum dan Tranmas, serta Perda 5 tahun 2012 tentang tanda daftar usaha dan pariwisata.
“Setiap tempat usaha wajib mempunyai surat izin serta melengkapi surat izin usahanya, namun kita temukan pada Cafe karaoke tersebut surat izin mereka sudah tidak berlaku lagi,” ujar Syafnion.
Syafnion menambahkan, kita berikan surat panggilan kepada pemilik usaha kafe karoke tersebut.
“Pemilik kafe karaoke tersebut sudah kita surati, diharapkan pemilik dapat hadir di Mako Satpol PP Kota Padang, pada hari rabu pukul 10.00 Wib untuk diproses lebih lanjut,”ujar Syafnion.
Syafnion juga mengingatkan, kepada seluruh pemilik tempat usaha yang belum mempunyai surat izin atau yang belum melengkapi surat izinnya, agar segera melengkapi sesuai aturan yang ada di Pemko Kota Padang. (Rel/Salih)