Satpol PP Padang Ciduk Pasangan Luar Nikah di Penginapan

oleh

PADANG, SpiritSumbar.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali mengamankan pasangan luar nikah, saat pengawasan terhadap kos-kosan dan penginapan yang berada di kawasan kecamatan Padang Barat dan Kecamatan Padang Selatan, Jumat (22/4/2022) dini hari.

Pengawasan tersebut, bertujuan untuk mencegah timbulnya gangguan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, di wilayah Kota Padang.

“Saat dilakukan penertiban kita mengamankan tiga orang laki-laki dan empat orang perempuan, yang merupakan pasangan ilegal alias tidak memiliki surat nikah dibeberapa kos-kosan dan penginapan di Kota Padang,” ujar Bambang Suprianto. Kepala Bidang (Kabid) Penindakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D).

Pasangan yang tidak memiliki surat nikah tersebut, dibawa ke kantor Satpol PP untuk didata dan dimintai keterangan, oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang.

Dijelaskan, Bambang Suprianto, Kabid P3D Satpol PP Padang, belum bisa memastikan sanksi apa yang akan diberikan karena masih menunggu hasil dari PPNS.

“Yang jelas, pihak keluarga mereka kita panggil datang sebagai penjamin. Sesuai aturan, semuanya kita lakukan pembinaan di Mako Satpol PP bersama pihak keluarga,” tambahnya.

Selain itu, pelaku usaha diberikan surat panggilan untuk dilakukan proses sesuai aturan yang berlaku.

Menarik dibaca