PADANG SpiritSumbar.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang membongkar satu unit bangunan liar (Bangli) yang terletak dikawasan Perupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang Sumatera Barat, Kamis (26/1/2023) siang.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Padang, Mursalim, mengatakan pemilik atas nama AM (40), sudah membuat surat berjanjian untuk bongkar sendiri bangunannya.
“Jatuh temponya kemaren hari rabu. namun dalam kenyataannya, pemilik malah terus melanjutkan pembangunannya. Terpaksa kita bongkar hari ini,” ujarnya.
Mursalim menambahkan, sebelumnya, Pemerintah Kota Padang, melalui Satpol PP Kota Padang, telah melakukan pendekatan secara humanis kepada pemilik bangunan. Dengan harapan pemilik agar koperatif dan mau membongkar sendiri bangunannya.
Mursalim, mengatakan, tempat yang digunakan AM untuk mendirikan bangunan adalah fasilitas umum. tentu yang dilakukannya melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Kita tidak ingin terganggunya trantibum oleh oknum masyarakat ini. Maka segera kita lakukan pembongkaran setalah usai diberikan rentang waktu yang sudah disepakati,”tutur Mursalim.
Penertiban ini dikomandoi langsung oleh Kabid Tibum Tranmas, Desril Tafria bersama Kabid P3D, Rio Ebu Pratama dan Babin Pot Dirga, Sertu Masri, Kasitrantib Kecamatan Koto Tangah, Riri Chandra dan Kasitrantib Kelurahan, Os Hendri. Penertiban berjalan kondusif dan lancar. (Rel)