PADANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan warung remang-remang yang diduga kerap melakukan kegiatan live musik hingga larut malam dan menimbulkan kebisingan serta terganggunya Trantibum di kawasan Jalan Dadok Tunggul Hitam Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat, Sabtu malam (19/3/2022).
Simak : Perusahaan Asal Belgia Gugat PSSI Rp 672 Miliar
Berawal dari laporan masyarakat sekitar, bahwa di warung tersebut dijadikan sebagai tempat kegiatan karoekaan dan live musik tentu bisa menimbulkan terganggunya Trantibum.
Untuk mencegah dan menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masayarakat sekitar, Kepala Bidang Ketertiban Umum, Edrian Edwar bersama Bambang Suprianto, Kepala Penegak Peraturan Perundang Undangan Daerah, langsung melakukan pengawasan ke lokasi tersebut.
Petugas langsung menghentikan aktifitas kegiatan live musiknya, selain itu, di lokasi juga ditemukan minuman oplosan “tuak” yang juga turut diamankan petugas ke Mako Satpol PP Padang.