Satpol PP Kota Padang Amankan Ratusan Liter Tuak di Tiga Lokasi

oleh

PADANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama Dinas Perdagangan menggelar razia penyakit masyarakat (pekat), Kamis, 17 Maret 2022.

Simak : Kampung Pancasila di Tabing, Dandim 0312 : Keberagaman Membuat Kita Besar

Razia jelang masuknya bulan suci Ramadhan 1443 H tersebut, petugas menemukan ratusan liter minuman jenis tuak di tiga titik lokasi di Kota Padang, Sumatera Barat.

Kabid Tibum Tranmas, Edrian Edwar, bersama Kabid P3D, Bambang Suprianto mengatakan ratusan liter minuman beralkohol jenis tuak, ditemukan pada tiga titik lokasi yang berbeda, di kawasan Padang Selatan Kota Padang.

“Kita tidak ingin nantinya bulan suci Ramadhan terganggu. Maka tempat-tempat yang sudah meresahkan warga sekitar, kita awasi dan kita dapati ratusan liter tuak di dapur, yang dimasukkan kedalam jerigen dan ember,” ujar Edrian Edwar, Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Kota Padang.

Simak : Geger, Sosok Remaja Perempuan Ditemukan Sudah Jadi Mayat di Tempat Tidur

Dijelaskan Bambang Suprianto, Kabid P3D, pemilik diduga telah melanggar Perda nomor 8 tahun 2012 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Pelarangan minuman beralkohol, yang tertuang dalam Pasal 30, tentang larangan menjual minuman beralkohol yang mengandung rempah-rempah, jamu dan sejenisnya.

“Bulan Ramadhan tidak lama lagi, sesuai arahan pimpinan, tempat-tempat yang diduga akan menimbulkan terganggunya ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama Ramadhan. Maka perlu dilakukan pengawasan,” katanya.

Sementara, Kasatpol PP Kota Padang, Mursalim juga mengimbau kepada masyarakat Kota Padang agar ikut bersama-sama menjaga Trantibum, di Kota Padang selama bulan suci Ramadhan berlangsung.

“Kita berharap, selama bulan Ramadhan nanti, warung-warung tuak dan cafe-cafe karaoke yang ada di Kota Padang, tidak lagi melakukan aktifitasnya. Demi menjaga Trantibum di Kota Padang,” harapnya. (*)

Menarik dibaca