Satpol PP Dharmasraya Amankan 6 Pekerja Hiburan Malam

oleh

“Mereka telah melanggar Peraturan Daerah atau Perda nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Pemerintah Kabupaten Dharmasraya. (Eko)

Menarik dibaca