Dharmasraya, SPIRITSUMBAR.COM – Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) amankan 6 orang pekerja hiburan malam atau Pemandu karaoke tanpa izin di daerah tersebut pada Senin (25/9/2023) dini hari.
Kepala Satpol PP-Damkar Kabupaten Dharmasraya,Syafrudin melalui kasi penyidik Agung Sutrisno dan Kasi Operasional Partoma di ruangan kerjanya Senin (25/10/2023) mengatakan razia dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat tentang maraknya tempat hiburan malam karoke tanpa izin yang mengunakan Pemandu atau Pekerja wanita.
“Dengan informasi dari masyarakat, kami dari anggota Sat Pol PP Kabupaten Dharmasraya melakukan Operasi dan Razia ke tempat Hiburan Malam Karoke tanpa izin tersebut dan tempat penginapan serta hotel,” ujarnya.
Dalam Operasi dan razia tersebut anggota Satpol PP Pemkab Dharmasraya mengamankan sebanyak 6 orang. Mereka diduga Pemandu atau pekerja wanita karoke tanpa izin.
“Karena operasi dan razia kami lakukan bocor ada berbagai tempat hiburan malam karoke tanpa izin tutup tidak aktivitas alias sepi.
Dan kami terus melakukan operasi dan razia ke tempat hiburan malam,” ujarnya.
Termasuk, karaoke tanpa izin serta penginapan dan Hotel. Dimana telah diduga adanya penyakit masyarakat. Apalagi telah menimbulkan kegelisahan pada masyarakat.