Satpam Dihimbau untuk Tidak Berserikat

oleh

“Himbauan ini bukan merupakan bentuk Union Busting atau melarang satpam untuk berserikat tetapi hal ini semata-mata bentuk kepedulian untuk meningkatkan netralitas, mutu dan profesionalisme Satpam”, ungkap Razi.

Razi menuturkan pengalamannya, pernah menjadi kuasa hukum salah satu anggota satpam yang dianiaya oleh oknum serikat pekerja di suatu perusahaan. Dikarenakan oknum serikat pekerja yang juga Ketua dari serikat pekerja tersebut, melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan perusahaan. Sehingga sebagai bagian dari penegak aturan di perusahaan satpam menegur oknum tersebut. Karena tidak terima, oknum tersebut melakukan penganiayaan.

“Kasus ini sudah diputus di Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi dengan putusan Pidana Penjara selama 1 bulan 25 hari terhadap oknum tersebut. Tindakan ini merupakan contoh dari sikap profesional seorang satpam yang hanya taat pada SOP dan peraturan, bukan taat pada jabatan atau orang tertentu,” ujarnya.

” Dapat dibayangkan, apabila satpam menjadi bagian dari serikat pekerja, tentunya satpam tersebut tidak akan berani melakukan peneguran terhadap oknum tersebut, karena satpam merupakan professional dan netral maka hal tersebut dapat dilakukan.” tuturnya.

Menarik dibaca