Satlantas Polres Dharmasraya Tilang 17 Kendaraan

oleh

DHARMASRAYA SpiritSumbar.com – Guna menertibkan para pengguna kendaraan di Jalan Lintas Sumatera di wilayah hukum Polres Dharmasraya, Anggota satuan lalu Lintas Polres Dharmasraya melakukan Pemeriksaan dan Penertiban seluruh kendaraan di jalan lintas tersebut, pada hari Kamis (14/07/2022)

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasat lantas Polres Dharmasraya Iptu Sayyid Malik Ibrahim.  Sebanyak 17 kendaraan melanggar peraturan lalu lintas,

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, melalui Kasat lantas Polres Dharmasraya Iptu Sayyid Malik Ibrahim, yang ditemui di ruangannya pada hari Jumat (15/7/2022)  mengatakan Anggota Satuan Lalu Lintas Polres Dharmasraya, melakukan pemeriksaan dan penertiban seluruh kendaraan yang melintas di jalan lintas sumatera berbagai titik di kabupaten Dharmasraya.

Pemeriksaan dilakukan terhadap  kendaraan yang tidak memiliki atau membawa pelengkapan atau surat kendaraan. Seperti tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kemudian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).  Khusus untuk kendaraan roda dua yang tidak menggunakan helm SNI atau tidak memakai sabuk pengaman bagi kendaraan roda empat.

Karena Kabupaten Dharmasraya merupakan daerah pintu masuk Propinsi Sumatera Barat. Kemudian memberikan rasa kenyamanan serta keselamatan bagi pengguna kendaraan.

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 17 kendaraan dilakukan penilangan.  Karena melanggar peraturan lalu lintas. Diantaranya,  tidak membawa atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). kemudian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan lainnya.

Kami dari Satuan Lalulintas Polres Dharmasraya mengimbau pengendara untuk mematahui peraturan lalu lintas.  Juga melengkapi surat surat serta kelengkapan kendaraan.

“Apa bila capek dalam menggunakan kendaraan istirahatlah di tempat yang aman. Kemudian utamakan keselamatan. Karena keluarga anda menunggu di rumah,” tegas Kasat lantas Polres Dharmasraya Iptu Sayyid Malik Ibrahim. (Eko)

Menarik dibaca