Dalam Penyilidikan atas terjadinya peristiwa tersebut, anggota unit reskrim Polsek Pulau Punjung.mengamankan seorang pemuda yang telah melakukan Pencurian yang berinisial GSN umur 40 tahun,dari penyilidikan dan pemeriksaan terhadap pelaku tersebut,Kami mengamankan barang bukti satu buah dompet warna hijau bertulisan Toko Emas Cempaka dari korban dan satu lembar surat Emas bukti pembelian merek Toko Mas CEMPAKA. Dari korban.kemudian satu Unit sepeda motor jenis Honda Beat BA. 4616. VW. Warna putih diduga milik pelaku,ditaksir Kerugian materil berjumlah Rp.26.000.000.
Saat ini pelaku dan barang bukti,kami amankan di polsek Pulau Punjung,untuk mempertanggung jawaban,atas perbuatan pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana),yang mana orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun penjara.Ucap Kapolsek Pulau Punjung Iptu Syafrinaldi, S.H (***)