Sanksi Tegas Bagi Penyalahguna BBM Subsidi

oleh

PADANG SpiritSumbar.com – Jauhnya interval harga BBM bersubsidi dan non subsidi memancing beberapa pihak melakukan penyahgunaan BBM.

Hal itu disampaikan Pjs Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Agustiawan dalam pernyataan tertulis, pada Selasa, 23 Agustus 2022.

Walau begitu, ujarnya, berbagai upaya juga dilakukan aparat penegak hukum dan stakeholder terkait. Guna, menertibkan oknum/pihak penyalahguna BBM Subsidi.

“Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas upaya yang telah dilakukan,” ujarnya.

Dia berharap kepada masyarakat untuk dapat membeli BBM sesuai dengan peruntukan dan spesifikasi kendaraannya. Sehingga, BBM subsidi dapat diakses oleh masyarakat yang benar-benar berhak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selain sanksi pidana, Pertamina telah mengatur sanksi bagi lembaga penyalur yang terbukti menjual/menyalahgunakan BBM bersubsidi dengan tidak tepat sasaran. Yaitu skorsing pemberhentian penyaluran produk subsidi sesuai dengan rentang waktu tertentu hingga pemutusan kerjasama.

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi seputar produk dan berbagai layanan dari Pertamina, dapat memanfaatkan layanan Pertamina Call Center (PCC) di nomor 135 atau melalui website MyPertamina dan www.pertamina.com. Saat ini program pendaftaran Program Subsidi Tepat masih terbuka, bagi masyarakat yang berhak untuk memperoleh BBM subsidi

<<< Sebelumnya

Permintaan Meningkat, Stok dan Distribusi BBM di Sumbar Aman

Menarik dibaca