Ditambahkan Irdinansyah, pembahasan serta penyelesaian tapal batas antar kedua nagari telah disampaikan melalui surat bupati Tanah Datar Nomor 130/1482/POD-2017 tanggal 5 Oktober 2017 perihal penetapan dan penegasan batas nagari yang akan dimulai prosesnya pada tanggal 23 Oktober 2017.
“Penetapan dan penegasan tapal batas nagari ini sudah diproses melalui instansi terkait. Namun belum bisa menjadi penguat terlaksananya alek pacu kuda. Dan karena penundaan ini Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu persiapan kegiatan pacu kuda ini, dan juga mohon maaf kepada semua pihak yang sangat berharap iven ini dilaksanakan, namun karena kondisi tersebut tidak jadi dilaksanakan,”ungkap Bupati.
Sementara itu Ketua Pelaksana Roni Elisman mengakui panitia tidak bisa melaksanakan kegiatan karena tidak diperolehnya izin keramaian dari Polres setempat.
“Kita telah berusaha semaksimal mungkin untuk memperoleh izin keramaian namun belum berhasil karena syaratnya belum lengkap. Seandainya dapat sore hari ini, tidak akan cukup waktu tersedia lagi bagi panitia mempersiapkan acara. Untuk itu kami juga minta maaf atas kondisi ini,” ucapnya.
Ketua KONI Kabupaten Tanah Datar Efendi Amir mengungkapkan, pelaksanaan even pacu kuda ini rencananya akan digelar 24 race. Namun sayang tidak dapat dilaksanakan karena diakibatkan sengketa tapal batas antara Nagari Saruaso dengan Nagari Baringin.