Dalam persidangan singkat tersebut, Ketua Majelis akhirnya menawarkan kedua belah pihak bersengketa segera melanjutkan untuk mediasi dan menyesuaikan kesepakatan damai.
“Baik kita sepakati untuk mediasi untuk menyesuaikan kesepakatan damai, kita lanjutkan pada Senin depan”, tutup ketua majelis.
Diketahui Persidangan Komisi Informasi Sumbar sesuai dengan Undang-Undang No.14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi, kecuali beberapa informasi tertentu. (rilis)