SPIRITSUMBAR.com, Padang – Sidang Sengketa informasi publik, terkait Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan di PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumbar sebagai termohon dan Leon Agusta Indonesia (LAI) sebagai Pemohon.
Sidang sengketa Ajudikasi informasi dengan ketua majelis H. Arif Yumardi ST didampingi Adrian Tuswandi SH dan Nofal Wiska S, IP dan Panitera Tiwi Utami serta Majelis Mediator Tanti Endang Lestari, S.IP. M. Si. dilangsungkan di ruang sidang kantor Komisi Informasi Sumbar, pada, Rabu (8/9/2021).
Hadir dari pihak pemohon (LAI)
diwakili oleh Julia F Agusta dan Abdul Wahid. Sedangkan pihak termohon BUMD Bank BPD diwakili oleh Analis Biro Hukum BPD Sumbar, Oki Nasrul.
Sebelum persidangan, para majelis sempat mempertanyakan legal standing dari pihak termohon (BPD) diwakili oleh Oki Nasrul sebagai Biro Analis Hukum di BPD Sumbar. Yang ternyata tidak membawa surat kuasa atau mengantongi surat tugas untuk bersidang.
Oki Nasrul diawal mengaku tidak membawa surat penugasan yang ditandatangani oleh pimpinan, namun dirinya diutus untuk menghadiri persidangan.
“Maaf saya tidak membawa surat kuasa yang ditandatangani oleh pimpinan,” ujarnya menjawab pertanyaan majelis sidang.
Setelah dilakukan pertanyaan oleh majelis sidang terkait hal yang disengketakan terhadap kedua belah pihak baik termohon maupun pemohon pada akhirnya kedua belah pihak setuju untuk sidang dilanjutkan dan berlangsung dengan lancar.