Sebab, lanjut Arif, salah satu kewajiban badan publik, sesuai UU 14/2008 adalah menyediakan DIP sesuai jenis informasinya, yaitu, berkala, tersedia setiap saat, serta merta, dan dikecualikan.
“Sebenarnya ini tergantung political will kepemimpinan saja. Jadi, tampilkan saja semua dokumen di DIP. Bahkan, notulen rapat juga ditampilkan. Kalau memang informasi dikecualikan, maka akan dilakukan proses uji konsekuensi dulu,” tuturnya.
Sementara itu, Kadis Kominfo Tanah Datar, Abrar, memaparkan kondisi PPID Utama. Saat ini, katanya, DIP Tanah Datar hanya 980 dokumen informasi, terdiri dari, informasi berkala 778 dokumen, informasi setiap saat 158 dokumen, informasi serta merta 44 dokumen, dan informasi yang dikecualikan 0 dokumen. “Sedangkan di nagari, baru 10 nagari yang menyediakan DIP dari 75 nagari,” ujarnya.
Ketua FJKIP Sumbar, Gusriyono, memaparkan tentang kolaborasi menciptakan partisipasi masyarakat. Kolaborasi ini menggunakan pola menghubungkan unsur akademisi, tokoh masyarakat dan adat, komunitas, pemerintah, dan media.
“Semua unsur itu saling terhubung, mengembangkan ide dan gagasan, berkolaborasi menciptakan partisipasi masyarakat, dan menjadi nagari informatif,” terangnya.
Prinsip kolaborasi KIP di nagari itu, ungkapnya, dimana nagari dikelola secara transparan, adil dan jujur, melalui keterbukaan informasi publik. Nagari mengedepankan nilai-nilai gotong royong dan kolaborasi, serta membuka akses partisipasi masyarakat untuk terlibat membangun nagarinya.