SPIRITSUMBAR.COM, Tanah Datar – Jika sengketa informasi di suatu daerah tidak ada, kemungkinannya hanya dua, yaitu, badan publiknya terbuka serta masyarakatnya berpartisipasi aktif. Atau, badan publiknya tidak paham keterbukaan informasi dan masyarakatnya juga tidak tahu haknya untuk tahu.
“Kita berharap di Tanah Datar ini tidak ada sengketa informasi karena badan publiknya terbuka dan masyarakatnya berpartisipasi aktif dalam keterbukaan informasi,” ungkap Komisioner KI Sumbar bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI), Arif Yumardi, dalam Bimtek Penyelesaian Sengketa Informasi di Aula Kantor Bupati Tanah Datar, Senin (23/11/2020).
Bimtek yang diikuti oleh PPID Utama, PPID Pembantu dan PPID Pembantu Nagari tersebut menghadirkan pemateri Komisioner KI Sumbar, Arif Yumardi, Kepala Dinas Kominfo Tanah Datar, Abrar, Ketua FJKIP Sumbar, Gusriyono, serta dimoderatori oleh Tiwi.
Selain menyampaikan persoalan sengketa informasi, dimana, salah satu nagari di Tanah Datar pernah bersengketa di KI Sumbar. Selain itu Arif juga menyorot rendahnya Daftar Informasi Publik (DIP) yang bisa diakses di Tanah Datar. Saat ini, DIP Tanah Datar hanya 980 dokumen.
“Coba bandingkan dengan Pesisir Selatan yang DIP-nya mencapai 30 ribu. Padahal luas wilayahnya hampir sama. Untuk itu dibutuhkan kerja keras PPID Utama dan Pembantu menyediakan DIP ini,” ujarnya.