Sedangkan dalam kasus Ruang terbuka hijau dengan kegiatan tahun 2017 dengan anggaran Rp.4,2miliar yang bersumber dari dana Kementerian PUPL telah putus dengan menetapkan dua tersangka. Yakni, kontraktor dan PPK dari kementerian PUPL.
“Lokasi RTH ini, tepat di simpang Silago, Nagari Sungai Kambuik, Kecamatan Pulau Punjung,” kata Kasi Pidsus Ilza Putra Zulfa.
Sementara pada dugaan korupsi dalam pembangunan Lembaga Pemasyarakatan LP Kelas III Dharmasraya, tahun anggaran 2014 dengan dana sebesar Rp.9Miliar, pihaknya, telah melakukan penuntutan dengan dua berkas.
“Satu orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka, dan satu lagi dalam proses penuntutan. Karena, pembangunan ini dua tahap,” katanya.
Sedangkan, pada tahun 2019, Kejaksaan Negeri Dharmasraya telah melakukan penuntutan kasus dugaan kotupsi sebanyak dua kasus. Yakni dalam dugaan kasus korupsi Bansos ternak sapi dan pembanguan LP.(eko)
Tip & Trik