Sambut Ramadhan, Kemendag Datangi Pasarraya Padang

oleh

Menurutnya harga eceran tertinggi itu mulai berlaku sejak 10 April 2017 hingga 10 September 2017 dan merupakan kesepakatan bersama dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia, Distributor Gula, Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia dan Asosiasi Distributor Daging Indonesia serta Bulog.

“Harga eceran tertinggi tersebut berlaku pada tingkat distributor dan ritel modern, jika ada yang menjual di atas ketentuan akan diberikan sanksi mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha,” ucapnya.

Ia mengatakan kebijakan harga eceran tertinggi tersebut dibuat dalam rangka mengendalikan harga terutama menjelang Ramadhan dan Lebaran.

“Ada kecenderungan harga naik menjelang puasa karena permintaan meningkat, karena itu dilakukan antisipasi sejak awal,” katanya.

Selain itu ia meminta pemangku kepentingan terkait seperti Dinas Pedagangan ikut melakukan pengawasan.

Kementerian Perdagangan juga menetapkan harga eceran tertinggi untuk tiga komoditas pangan bagi distributor dan ritel modern yaitu gula pasir, minyak goreng, dan daging beku dalam rangka pengendalian harga.

“Berdasarkan hasil kesepakatan dengan distributor dan ritel modern untuk harga gula pasir dijual tertinggi Rp12.500 per kilogram, minyak goreng kemasan Rp11.000 per liter, dan daging beku Rp80 ribu per kilogram,” pungkasnya

Menarik dibaca