Padang, SpiritSumbar.com – Tangan mencencang, bahu memikul, pepatah itu harus diterima Jarizal, jaksa Kejati Sumatera Barat, yang duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor). Jaksa yang ingin mencicipi manisnya gula tersebut hanya bisa tertunduk saat jaksa penuntut umum (JPU) KPK mentuntut 5 tahun penjara , Jumat (7/4/2017) pagi.
Baca : Suap Gula Illegal, Jaksa Farizal Dituntut 5 Tahun Penjara
Bahkan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp250 juta. Farizal terdakwa kasus penyalahgunaan wewenang dan jabatannya dengan menerima suap sebesar Rp 444 juta dari terpidana Xaveriandy Sutanto, Direktur Semesta Berjaya, yang mengedarkan gula pasir ilegal di Sumatera Barat.
Tim Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta, terhadap terdakwa Farizal, jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, yang menjadi terdakwa penyalahgunaan wewenang dan jabatannya, dengan menerima suap Rp444 juta dari Xaveriandi Sutanto, pengusaha gula pasir.
Pewarta : Dio
Editor : Saribulih
Artikel Spirit Sumbar lainnya