Atas perbuatannya tersangka, di ancam dengan Pasal 363 ayat ke 3e dan 4e tentang Tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. ucap ujar Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani S.I.K. (eko)
Tip & Trik
loading…
<<< Sebelumnya
Selengkapnya >>>
Polisi Ciduk Dua Pencuri Spesialis