Salah Satu Pelaku Berstatus Resedivis

oleh

Atas perbuatannya tersangka, di ancam dengan Pasal 363 ayat ke 3e dan 4e tentang Tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. ucap ujar Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani S.I.K. (eko)

Tip & Trik

loading…


<<< Sebelumnya

Dua Pencuri Diciduk Polisi

Selengkapnya >>>

Polisi Ciduk Dua Pencuri Spesialis

 

Menarik dibaca