Salah Satu Pelaku Berstatus Resedivis

oleh

Diantaranya, Rumah / Kos-kosan didekat pesantren tabek basuang, Toko Citra Swalayan dibawah rumah Dinas Bupati Sijunjung, percobaan 1 kali, berhasil 1 kali dan 1 kali ketahuan oleh penjaga toko citra swalayan dan pelaku berhasil kabur / melarikan diri. Rumah / Kos-kosan di depan kantor perpustakan daerah sijunjung,

Rumah / Kos-kosan di depan SDLB muaro sijunjung, Beberapa Kedai kelontong kecil yang berada di seputan muaro sijunjung, Kedai kelontong kecil berada di kampung berlian pasar sijunjung, Kedai kelontong yang berada di batu balang kec Koto VII, Rumah / Kos-kosan yang berada di Tanjung Ampalu.
Hasil perbuatan FD, R dan teman-temannya di rumah/ kos-kosan mereka berhasil menggasak Handphone dan uang tunai.

Sedangkan untuk Toko citra swalayan dan Toko kelontong kecil mereka berhasil menggasak rokok , makanan dan uang tunai. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.



“Pelaku FD merupakan residivis karena sudah dua kali masuk Lembaga Pemasyarakatan yaitu Lembaga Pemasyarakatan Anak di Payakumbuh dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Muaro Sijunjung dalam kasus pencurian,”

Atas perbuatannya tersangka, di ancam dengan Pasal 363 ayat ke 3e dan 4e tentang Tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. ucap ujar Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani S.I.K. (eko)

Menarik dibaca