Lebih jauh dikatakannya, pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2020 Pukul. 18.15 Wib Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota mengamankan 1( satu) orang laki – laki yang berada disebuah rumah di jalan Gurun Mutiara RT 002 RW 003 Kelurahan Nan Balimo Kecamatan Tanjung harapan Kota Solok yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika, yang kemudian diketahui bernama Desky Arisandi Panggilan.Sanduak.
Setelah dilakukan pemeriksaan dirumah pelaku yang disaksikan oleh 2 (dua) org masyarakat, ditemukan 1 (satu) paket Kecil yg diduga berisi narkotika jenis ganja kering yang dibubungkus plastik klip bening, kemudian 2 (dua) paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening , kemudian satu set alat hisab sabu yang terbuat dari botol plastik , 4 (buah ) buah HP, dan uang sebanyak Rp. 2.103.000,- ( dua juta seratus tiga ribu rupiah) di dalam dompet pelaku.
“Sekarang pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Solok kota unttk Proses Selanjutnya”kata Fery Suwandi.
Ditambahkannya, Akibat perbuatannya itu, warga Kampg tarandam RT 002 RW 002 Kelurahan Koto panjang Kecamatan Tj harapan Kota Solok ini terancam Psl 114 ayat (1), jo Psl 111 ayat (1) jo Psl 112 ayat (1) UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan an penjara dengan 5 – 20 tahun. (eri)