Sah, Tak Patuhi Protokol Kesehatan Bisa Dipenjara

oleh

Berbicara teknis pemberlakuan sanksi pidana pada Perda tersebut kata Hendri, Pemko Padang saat ini dan ke depan akan terus berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Pemprov Sumbar, khususnya bersama Sat Pol PP Provinsi Sumbar dan OPD terkait lainnya.

“Sehingga, apa saja tindakan kita mulai dari mensosialisasikan Perda ini kepada warga Kota Padang bisa selaras dengan apa yang diinginkan dan dilakukan Pemprov Sumbar. Kita berharap, mulai Senin (14/9/2020) depan, kita sudah bisa melakukan sosialisasi terkait penerapan Perda Provinsi Sumbar tersebut kepada warga Kota Padang. Sekarang kita akan mendesain dulu seperti apa langkah-langkah kita dalam bergerak selama seminggu ke depan. Untuk itu, pada hari Senin nanti kita akan masivkan sosialisasi Perda ini kepada masyarakat dan seluruh penjuru Kota Padang. Hal ini persis sama seperti waktu kita mensosialisasikan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) awal April lalu,” tukasnya.

Atas nama Pemerintah Kota Padang Wawako Hendri sangat berharap dan menekankan masyarakat Kota Padang agar mematuhi betul Perda tersebut. Hal ini mengingat Covid-19 saat ini betul-betul serius dan jangan sampai masyarakat merasakan dampaknya.

Menarik dibaca