Spiritsumbar.com, Padang – Pemerintah Kota Padang menyambut baik ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provinsi Sumbar.
Hal itu disampaikan Wakil Walikota Padang Hendri Septa kepada wartawan usai mengikuti Video Conference bersama Gubernur Sumbar dan unsur Forkopimda Sumbar terkait sosialisasi penjelasan Perda tersebut, Jumat, (11/9/2020) malam.
Dari kediaman resmi Walikota Padang, Wawako Hendri bersama unsur Forkopimda dan pimpinan OPD terkait, mengikuti sosialisasi secara virtual yang diikuti walikota dan bupati serta unsur Forkopimda se-Sumbar itu.
Untuk menjadi sebuah landasan kebijakan baru guna menekan laju penyebaran virus Covid-19 di Sumbar, DPRD Provinsi Sumbar bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) khusus tentang adaptasi kebiasaan baru resmi menjadi Perda.
Pengesahan Perda tersebut dilakukan melalui Rapat Paripurna di Gedung DPRD Sumbar, Jumat (11/9/2020). Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Sumbar Supardi itu, dihadiri Gubernur Sumbar Irwan Prayitno yang dalam kesempatan itu menerima berkas keputusan DPRD setelah meneken nota kesepakatan.