Sementara itu, Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, pihaknya akan menerima masukan pemerintah provinsi untuk pembahasan lanjutan terhadap dua Ranperda tersebut.
“Saran dan masukan dari pemerintah provinsi yang telah disampaikan akan menjadi pertimbangan, DPRD dan pemerintah provinsi memiliki niat agar produk hukum yang berkualitas dan bermanfaat,” ujar Supardi.
Menurut Supardi, tim pembahasan kedua Ranperda untuk menindaklanjuti saran dan masukan dari pemerintah provinsi tersebut serta menyiapkan penjelasan terhadap pertanyaan yang disampaikan ke DPRD.
“Tim pembahas sekaligus penggagas Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas adalah Komisi V dan Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan di Komisi II,” ujarnya.
Rancangan peraturan daerah tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang disabilitas diinisiasi oleh DPRD, merupakan rancangan peraturan daerah yang materi muatannya merupakan lintas sektor. Sektor terkait bidang pendidikan, bidang kesehatan, bidang ketenagakerjaan, bidang kebudayaan dan bidang keolahragaan serta bidang kesejahteraan sosial.
Memastikan pelaksanaan upaya penghormatan, pemajuan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas untuk mengembangkan diri serta mendayagunakan seluruh kemampuan sesuai bakat dan minat dimilikinya untuk menikmati, berperan serta berkontribusi secara optimal, aman, leluasa, dan bermartabat dalam segala aspek kehidupan berbangsa, bernegara dan bermartabat dalam segala aspek kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.