SPIRITSUMBAR.com, Pasaman – Sosialisasi Empat Pilar Anggota MPR RI Hj Nevi Zuairina menarik karena sarat pencerahan terhadap nilai-nilai kebangsaan berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Tapi saat peserta bertanya soal SKB tiga menteri terkait seragam siswa-siswi di sekolah, satu aturan di SKB itu tidak boleh pemaksaan sekolah atau pemerintahan daerah tentang pakaian kekhususan seperti siswi berjilbab.
“Bu soal SKB tiga menteri itu gimana bu menyikapinya?,” ujar seorang peserta pada Sosialisasi Empat Pilar, Minggu 7/2/2021 di Lubuk Sikaping.
Nevi Zuairina memang sosok wakil rakyat yang menonjolkan sifat keibuannya. Istri Gubernur Sumbar Irwan Prayitno ini mengatakan bahwa SKB tiga menteri bagus dan akan lebih bagus kalau mengakomodir nilai-nilai kearifan lokal. Termasuk soal siswi berpakaian jilbab ke sekolah itu selain kearifan lokal juga mengandung nilai religius.
“Soal siswi berjilbab, seperti di Sumbar, sebenarnya tidak ada pemaksaan pihak sekolah, apalagi pemerintah daerah,” ujar Nevi.
Seragam siswi dengan kekhasan agama kata Nevi Zuarina telah diatur sejak 2024 lewat Permendikbud.
SKB tiga menteri kemarin itu mempertegas Permendikbud tahun 2014. Dan soal pakaian siswi sekolah negeri tidak boleh ada paksaan dari pemerintah daerah.