“Saya setuju HAM diperhatikan dalam RUU Pidana Teroris asal tidak jadi tameng tidak boleh menindak terorisme”, tegas Kolonel mantan serdadu TNI saat mengatasi pemberontaan Paraku di Kalimantan.
Maka dari itulah, pelibatan penanganan teroris tidak cuma oleh aparat keamanan tapi juga melibatkan partisipasi masarakat.
UU Polisi selama ini mengatur polisi berada didepan dalam mengatasi teroris, sedang UU TNI mengatur TNI bertugas selain perang, kata Darizal.
Hikmahanto Juwana pakar hukum internasional setuju agar RUU mempertimbangkan aspek hak azazi manusia. Karena kita punya masalah HAM ditangan milter dimasa lalu sehingga terjadi penindakan berlebihan saat diberlakukannya UU Anti Subversif.
Ia mengutarakan terorisme sudah berubah menjadi war model disuatu negara untuk merubah suatu pemerintahan, disamping menciptakan ketakutan umum. Pelanggaran HAM berpeluang terjadi saat intersepsi pencegahannya, selain penyadapan tanpa izin. “Kinerja Densus 88 selama ini berhasil melumpuhkan teroris, TNI dengan Koppasusnya selama ini mengutamakan penye lamatan korban dan pelumpuhan terorisnya,” kata Hikmah.