RUU Pidana Teroris Bakal Seperti UU Anti Subversif

oleh

Maka dari itulah, pelibatan penanganan teroris tidak cuma oleh aparat keamanan tapi juga melibatkan partisipasi masarakat.

UU Polisi selama ini mengatur polisi berada didepan dalam mengatasi teroris,  sedang UU TNI mengatur TNI bertugas selain perang, kata Darizal.

Hikmahanto Juwana pakar hukum internasional setuju agar RUU mempertimbangkan aspek hak azazi manusia. Karena kita punya masalah HAM ditangan milter dimasa lalu sehingga terjadi penindakan berlebihan saat diberlakukannya UU Anti Subversif.

Ia mengutarakan terorisme sudah berubah menjadi war model disuatu negara untuk merubah suatu pemerintahan, disamping menciptakan ketakutan umum. Pelanggaran HAM berpeluang  terjadi saat intersepsi pencegahannya, selain penyadapan tanpa izin. “Kinerja Densus 88 selama ini berhasil melumpuhkan teroris, TNI dengan Koppasusnya selama ini mengutamakan penye lamatan korban dan pelumpuhan terorisnya,” kata Hikmah.

Sedang peran informasi intelijen dari hasil penyadapan, dijelas kan, hasilnya tidak bisa masuk sebagai kategori bukti hukum, intelijen hanya merupkan petunjuk, intelijen hanya bisa  diman faatkan oleh lembaga intelijen sendiri, ujar Edmon Makarim pakar siber .

ERWIN KURAI

Menarik dibaca