Spirit Sumbar – Komisi I DPR RI yang membidangi militer dan pertahanan tengah membahas Revisi UU Pidana Terorisme. Sejumlah pakar diundang menjadi nara sumber untuk mendapatkan masukan dan penyempurnaannya.
“TNI akan diberi ruang mengatasi teroris selain oleh polisi. Karena kita punya wilayah luas dari Sabang sampai Merauke. Untuk wilayah dimana polisi tidak bisa masuk karena belum kuat, RUU ini akan mengatur TNI yang memimpin di depan dalam menghadapi teroris,”
Hal ini disampaikan Darizal Basir anggota Komisi I DPR RI yang berasal dari Fraksi Partai Demokrat saat ditemui pers di Jakarta, Rabu (8/6/2016).
DPR RI mempercepat revisi RUU Pidana Terorisme seiring dengan perubahan pola teroris yang terjadi di sejumlah negara yang berpotensi mengancam keutuhan negara kita, kata Darizal. Kita harus belajar banyak dari penanganan teroris di Poso yang tidak kunjung selesai. Padahal ini sudah menjadi ancaman di depan mata, katanya.
Berbeda dengan RUU yang sebelumnya. Rancangan UU sekarang melihat masalah teroris dari segi aspek ancaman ketahanan dan ancaman kedaulatan, dengan tetap mengutamakan HAM, jelasnya
“Saya setuju HAM diperhatikan dalam RUU Pidana Teroris asal tidak jadi tameng tidak boleh menindak terorisme”, tegas Kolonel mantan serdadu TNI saat mengatasi pemberontaan Paraku di Kalimantan.