Senada, Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fahira Idris, menganggap bahwa regulasi yang ada saat ini belum memberikan modal pembangunan yang layak di daerah kepulauan. Pengelolaan atas sumber daya yang terdapat di daerah kepulauan juga masih terpusat, padahal sumber daya-sumber daya di daerah kepulauan memiliki nilai yang sangat besar.
“Secara de facto UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah belum memenuhi azas kepastian hukum untuk pengelolaan wilayah laut. Kita sudah punya UU Desa, tapi daerah-daerah belum merasakan. Kita melihat dengan kepala sendiri soal disparitas. Menurut saya RUU ini perlu disahkan untuk kepentingan orang-orang di daerah kepulauan agar bisa merasakan percepatan pembangunan seperti kita,” ucap Anggota DPD RI dari Provinsi DKI Jakarta ini. (Rel)