Kisnu melanjutkan bahwa Lemhanas mendukung adanya alokasi khusus bagi percepatan pembangunan Daerah Kepulauan termasuk didalamnya pengelolaan Sumber Daya Laut untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat Daerah Kepulauan. Konektifitas Daerah Kepulauan dan ketersediaan sarana prasaran yang menunjang pembanguan Daerah Kepulauan.
Nana, dari Kementerian Hukum dan HAM RI menyatakan bahwa Direktorat harmonisasi fokus pada pembahasan harmonisasi regulasi dalam hal ini RUU Daerah Kepulauan. Beberapa catatan kami menyimpulkan masih diperlukan harmonisasi RUU Daerah Kepulauan dengan UU Pemda seperti mengenai Wilayah Pengelolaan Laut, Urusan, Kewenangan, dan adanya aturan berbeda kepada Daerah tertentu seperti DIY, Papua dan Papua Barat, Aceh serta Kawasan Khusus
Nana juga menjelaskan bahwa RPP yang mengatur Pasal 30 UU Pemda tentang Provinsi yang bercirikan kepulauan sudah sampai dalam tahap harmonisasi akan tetapi berhenti, karena tidak memungkinkan kewenangan diatur dengan RPP melainkan harus diatur dengan undang-undang.