Baca : Jelang Ramadhan, Satgas Pertamina Siaga Pencegahan Covid-19
Berdasarkan hal ini maka standar KLH setiap satu daerah dengan daerah lainnya bisa berbeda tergantung pada pendapatan setiap daerah, daya beli masyarakat dan tingkat pertumbuhan ekonomi. Oleh karenanya penetapan Upah Minimum seharusnya menjadi kewenangan bukan saja Gubernur untuk UMP tingkat Provinsi tetapi juga Bupati/Walikota untuk UMP tingkat Kabupetan/Kota. Karena tujuannya sebagai jaring pengaman dan memenuhi kebutuhan layak pekerja, maka penerapan Upah Minimum bersifat wajib bagi seluruh sektor usaha.
Sebelumnya : Komite III DPD RI : RUU Cipta Kerja Bertentangan Dengan Azas Otonomi Daerah
Selanjutnya : Bermasalah, Komite III DPD RI Minta DPR RI Hentikan Pembahasan RUU Cipta Kerja