Padahal tidak semua PPIU berdomisili perusahaan di Jakarta, namun tersebar di seluruh Indonesia. Sehingga seharusnya kebijakan yang diskriminatif ini tidak diterapkan. Selain itu keberadaan Kanwil Agama setempat sudah mewakili representasi pemerintahan pusat.
Sedangkan, Pasal 89 RUU Cipta Kerja, mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dimana secara substansi isi RUU Cipta Kerja sangat bertentangan dengan pasal 27 (2) dan pasal 28D (2) UUD 1945. Karena menghilangkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja, yaitu:
Terkait dengan Upah Minimum, Konsep dasar dari fungsi upah minimum ditujukan sebagai jaring pengaman sosial. Upah Minimum diberikan atau berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Penetapan Upah Minimum didasarkan pada standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Kebutuhan Hidup Layak (KHL) adalah standar kebutuhan seorang pekerja lajang untuk dapat hidup layak secara fisik dalam 1 (satu) bulan.
Baca : Jelang Ramadhan, Satgas Pertamina Siaga Pencegahan Covid-19
Berdasarkan hal ini maka standar KLH setiap satu daerah dengan daerah lainnya bisa berbeda tergantung pada pendapatan setiap daerah, daya beli masyarakat dan tingkat pertumbuhan ekonomi. Oleh karenanya penetapan Upah Minimum seharusnya menjadi kewenangan bukan saja Gubernur untuk UMP tingkat Provinsi tetapi juga Bupati/Walikota untuk UMP tingkat Kabupetan/Kota. Karena tujuannya sebagai jaring pengaman dan memenuhi kebutuhan layak pekerja, maka penerapan Upah Minimum bersifat wajib bagi seluruh sektor usaha.