Spiritsumbar.com, Jakarta – Komite III DPD RI yang salah satu lingkup tugasnya yaitu bidang ketenagakerjaan berwenang dan berkepentingan untuk memberi pandangan. Menurut Komite III DPD RI, RUU Cipta Kerja bertentangan dengan asas otonomi daerah. Pasal 18 ayat (2) dan ayat (5) UUD 1945 yang mengakui keberadaan pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten dan kota yang menganut asas otonomi seluas-luasnya dan tugas pembantuan.
Komite III DPD RI yang salah satu lingkup tugasnya yaitu bidang ketenagakerjaan berwenang dan berkepentingan untuk memberi pandangan. Menurut Komite III DPD RI, RUU Cipta Kerja bertentangan dengan asas otonomi daerah.
Bahkan, Pasal 75 RUU Cipta Kerja, mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Kewajiban Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) untuk melaporkan kepada Pemerintah Pusat bukan kepada Kanwil Agama setempat.
Baca : Ini 6 Polemik yang Terdapat Dalam RUU Cipta Kerja
Baca : RUU Cipta Kerja Kekalkan Liberalisasi TKA di Indonesia
Artikel Lainnya
Setiap pembukaan kantor cabangnya di luar domisili perusahaan merupakan kebijakan yang tidak efektif dan efisien serta berpotensi menimbulkan birokrasi baru. Ketentuan ini hanya menguntungkan PPIU yang domisili perusahaannya berada di Jakarta.