Spiritsumbar.com, Jakarta – Komite III DPD RI mempersoalkan RUU Cipta Kerja dari Pemerintah yang telah disampaikan dan tengah dibahas oleh DPR . Salah satu Alat Kelengkapan DPD RI, yang salah satu lingkup tugasnya, bidang ketenagakerjaan berwenang dan berkepentingan untuk memberi pandangan terhadap RUU Cipta Kerja tersebut.
Sebagaimana disampaikan secara tertulis oleh Wakil Ketua 2 Komite III DPD RI, M. Rahman, RUU Cipta Kerja melanggar hak asasi warga negara.
Baca : Ini 6 Polemik yang Terdapat Dalam RUU Cipta Kerja
Seperti hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, atas atas jaminan kesehatan, hak atas pendidikan yang dijamin dan dilindungi oleh Konstitusi. Juga melepaskan kewajiban negara untuk menyediakan dan memberikan hak-hak tersebut kepada swasta dan/atau asing.
“Hingga saat ini pembatasan terhadap jabatan yang tidak dapat diisi oleh TKA hanyalah jabatan yang mengurusi personalia. Pengundangan RUU Cipta Kerja dapat dipastikan mengekalkan liberalisasi TKA di Indonesia,” ujarnya.
Baca : RUU Cipta Kerja Ubah Ketentuan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
“Berdasarkan hal-hal tersebut, Komite III DPD RI menolak RUU Cipta Kerja dan meminta DPR RI untuk menghentikan pembahasan RUU Cipta Kerja karena RUU Cipta Kerja hanya dominan dalam peningkatan investasi tanpa mempertimbangkan hak-hak pekerja, asas desentralisasi, dan aspek lainnya,” tulisnya.
Tidak hanya itu, RUU Cipta kerja cacat formil karena tidak melibatkan unsur partisipasi masyarakat dalam proses pembentukannya sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, junto Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019. (Salih/rel)
Sebelumnya : Bermasalah, Komite III DPD RI Minta DPR RI Hentikan Pembahasan RUU Cipta Kerja
Selanjutnya : Komite III DPD RI : RUU Cipta Kerja Bertentangan Dengan Azas Otonomi Daerah