Jika sudah jadi aset Pemko Padang Panjang, Pemko nanti akan menyiapkan Peraturan Walikota (Perwako) sebagai aturan pengelolaannya. Di Perwako itu diatur sistem sewa dan tarif sewanya. Dana dari sewa Rusunawa itu akan jadi salah satu sumber retribusi pendapatan asli daerah (PAD) pada APBD Kota Padang Panjang.
Pemko Padang Panjang berupaya membangun Rusunawa lewat kerjasama Kementerian PU-PR sejak sekitar 2014, karena banyak warga miskin di kota ini tidak punya rumah. Sisi lain rumah sewaan terbatas. Salah satu potret kondisi, di kota ini sesuai data 2016 terdapat 400-an unit rumah tidak layak huni (Rutilahu).
Kecuali itu, seperti juga kerap muncul di forum diskusi terkait kota ini, pembangunan Rusunawa sejalan upaya menghemat sisa lahan. Sebab, sisa lahan di Padang Panjang, kota kecil 23 KM (versi PPDA-2017) ini, semakin terbatas. Data 2019, tinggal sekitar 1.600 Ha, terdiri sawah sekitar 587 Ha dan ruang RTH sekitar 960 Ha.
Jika pembangunan rumah tinggal 1-2 lantai yang berlanjut, sisa lahan itu berpotensi cepat habis. Lalu, bagaimana dengan kehidupan generasi penerus di kota ini berpuluh–beratus tahun nanti? Mereka juga butuh lahan untuk pertanian, perumahan, kampus pendidikan, dunia usaha, lapangan olahraga, taman dan areal publik lainnya.