Oleh : Fitria Andriani ( Guru SDN 01 Labuah Gunuang, Kec. Lareh Sago Halaban )
Menurut undang-undang Sistem Pendidikan Nasional , pendidikan adalah tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat dan pemerintah. Kerjasama ketiga komponen ini sangat mempengaruhi kemajuan pendidikan anak.
Keluarga disini tentu saja orang tua dari si anak, masyarakat merupakan lingkungan yang berada di luar keluarga seperti lingkungan tempat tinggal anak sedangkan pemerintah adalah sekolah yang berfungsi sebagai lembaga penyelenggara pendidikan formal.
Namun sekarang sudah terjadi ketimpangan dalam perjalanan tiga komponen ini, sebagian orang tua menyerahkan tanggung jawab sepenuhnya kepada pihak sekolah dalam pendidikan anak, akibatnya pendidikan anak menjadi tidak maksimal. Ironisnya lagi ada sebagian orang tua dan masyarakat yang menyalahkan pihak sekolah bila anaknya bertingkah laku yang meyimpang, namun bila anaknya berprestasi maka mereka dengan bangga menyebutkan itu karena didikan dan usaha mereka.
Hal ini tentu saja tidak adil bagi pihak sekolah, bukankah diawal sudah dikatakan bahwa pendidikan itu adalah tanggung jawab bersama, sesuai dengan kapasitas dan bagiannya masing-masing. Saling melengkapi bukan meniadakan, mengambil alih atau bahkan mengopernya.