Nevi juga mengingatkan, Jangan sampai ada ketidaktransparanan dalam pelaksanaan impor garam.
“Jangan sampai praktik curang impor garam kembali terulang seperti yang pernah terjadi pada 2018 lalu, dimana KPPU menemukan importir berkolusi melakukan penguasaan pasar dengan memasok garam ke pasar rakyat,” tuturnya.
“Hal ini terjadi karena importir tidak melaporkan realisasi impornya kepada pemerintah, ditambah lemahnya pengawasan dari pemerintah pula,” jelasnyam
Nevi juga menyayangkan kinerja pemerintah terkait database stok garam Nasional. Belum adanya sistem satu data nasional yang akurat terkait jumlah produksi, konsumsi, dan impor (garam industri). Data terkait garam masih tersebar dari instansi Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan lain sebagainya.
Menurut data BPS, kebutuhan garam industri selalu meningkat 5-7% setiap tahunnya. “Oleh karena itu, sudah seharusnya pemerintah fokus melakukan swasembada garam sebagai strategi untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor garam dengan melakukan intensifikasi lahan, ekstensifikasi lahan, dan peningkatan kualitas garam rakyat,” tutup Nevi.