Dia menerangkan, fraksi-fraksi meminta pemerintah daerah menjelaskan sejauh mana korelasi dan sinkronisasi antara RPJMD dengan Ranperda RTRW 2023-2043. Dalam pandangan umumnya-fraksi-fraksi juga mempertanyakan terkait tapal batas antar provinsi yang akan berpengaruh kepada pemetaan wilayah.
“Penjelasan gubernur diharapkan telah menjawab pertanyaan dan tanggapan yang disampaikan dalam pandangan umum fraksi-fraksi, selanjutnya DPRD akan membentuk panitia khusus untuk pembahasan Ranperda RTRW 2023-2043 lebih lanjut,” kata Supardi
Di tempat yang sama Gubernur Sumbar, Mahyeldi menegaskan, RTRW merupakan upaya untuk menyeimbangkan penataan wilayah sesuai dengan peruntukkan serta untuk memberikan kepastian hukum teerkait penataan kawasan. Azas keterbaduan dan keserasian merupakan salah satu dasar dari penataan tersebut.
“Rancangan RTRW yang disusun telah memperhatikan azas keselarasan, keserasian dan keseimbangan, termasuk juga telah memperhatikan azas kepastian hukum dan untuk kepentingan hukum,” kata Mahyeldi.