Padang, SPIRITSUMBAR.COM – DPRD Provinsi Sumatera Barat (DPRD Sumbar) menekankan, pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sumbar 2023-2043 harus mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Sumbar, Supardi saat memimpin paripurna penyampaian Jawaban Gubernur atas Pandangan Fraksi-Fraksi terkait Ranperda RTRW, di Gedung DPRD Sumbar, Senin (20/11/2023) .
Untuk mengoptimalkan rancangan RTRW 2023-2043, pemerintah provinsi (Pemprov) harus berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota, sehingga perlu dipetakan sejauh mana koneksi RPJMD dengan Ranperda RTRW tahun 2023-2043.
Dia mengatakan, dibahasnya Ranperda RTRW 2023-2043 merupakan komitmen percepatan pembangunan daerah yang didasari oleh kepentingan masyarakat, nantinya akan mengurangi kesenjangan antar wilayah di kabupaten/kota.
Diharapkan juga RTRW yang disusun harus selaras dengan RPJMD dan Rancana Pembangunan Jangan Menengah Nasional (RPJMN).