RTRW Sumbar Harus Selaras dengan RPJMD 2021-2026

oleh

Padang, SPIRITSUMBAR.COM – DPRD Provinsi Sumatera Barat (DPRD Sumbar) menekankan, pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sumbar 2023-2043 harus mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Sumbar, Supardi saat memimpin paripurna penyampaian Jawaban Gubernur atas Pandangan Fraksi-Fraksi terkait Ranperda RTRW, di Gedung DPRD Sumbar, Senin (20/11/2023) .

Untuk mengoptimalkan rancangan RTRW 2023-2043, pemerintah provinsi (Pemprov) harus berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota, sehingga perlu dipetakan sejauh mana koneksi RPJMD dengan Ranperda RTRW tahun 2023-2043.

Dia mengatakan, dibahasnya Ranperda RTRW 2023-2043 merupakan komitmen percepatan pembangunan daerah yang didasari oleh kepentingan masyarakat, nantinya akan mengurangi kesenjangan antar wilayah di kabupaten/kota.

Diharapkan juga RTRW yang disusun harus selaras dengan RPJMD dan Rancana Pembangunan Jangan Menengah Nasional (RPJMN).

“Diharapkan setelah ditetapkan nanti, RTRW akan dilaksanakan secara konsisten sebab merupakan induk perencanaan pembangunan dan sebagai sumber data bagi program-program yang akan dituangkan ke dalam rencana pembangunan menengah dan jangka panjang daerah,” ungkap Supardi.

Menarik dibaca